HAK PASIEN 

1.  Pasien berhak atas pelayanan  yang manusiawi, adil dan jujur;

2. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;

3.  Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban;

4. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran, kedokteran giig dan standar operasional prosedur (SOP) tanpa diskriminasi;

5. Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

6. Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi: 

                  a. Penyakit yang dideritanya

                  b. Tindakan medis yang akan dilakukan

                  c. Alternatif terapi lainnya 

                  d. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi 

                  e. Prognosis ( Kemungkinan perjalanan penyakit)

f. Perkiraan biaya pengobatan 

7. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan gawat darurat;

8. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan dan pengaduan atas pelayanan yang didapatkan;

9. Pasien berha menyetujui  menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh petugas sehubungan dengan penyakit yang diderita;

10. Pasien berhak mendapatkan kepastian layanan;

11.  Berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain ( second opinion) yang memiliki SIP baik dalam dan luar puskesmas.

KEWAJIBAN PASIEN 

1. Pasien berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas; 

2. Pasien berkewajiban menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab;

3. Pasien berkewajiban menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas;

4. Pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;

5. Pasien berkewajiban memberikan informasi mengenai kemampuan financial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;

6. Pasien berkewajiban mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan perundang-undangan;

7. Pasien berkewajiban membayar retribusi pasien sesuai dengan peraturan yang berlaku;

8. Pasien berkewajiban menerima konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.